Manado TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Bitung, mencatat angka kasus selang tahun 2022 ada di angka 78 perkara perceraian di Kota Bitung. 78 perkara perceraian di Kota Bitung tersebut, meliputi dua jenis perkara cerai yaitu cerai talak 21 perkara selang bulan Januari - Februari 2022. Kemudian 57 perkara cerai gugat, di bukan
MALANG KOTA – Pandemi diduga menjadi pemicu naiknya angka perceraian di Kota Malang. Buktinya, berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama Januari-Juli 2021 PA Kota Malang menangani sebanyak kasus perceraian. Sementara pada Januari-Juli 2020 ada sebanyak kasus perceraian atau ada kenaikan 212 kasus perceraian. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs Chafidz Syafiuddin SH MH mengatakan perceraian ini memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. “Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi,” terang Chafidz Syafiuddin. Bisa jadi peningkatan ini juga karena tercampur dengan kasus di tahun sebelumnya. Yang jelas, beberapa penyebab perceraian itu di antaranya ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk dan judi. Tak hanya itu, ada juga yang mendaftarkan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau enggan dipoligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangannya menjalani hukuman penjara atau bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT. “Tapi yang paling mendominasi ya karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua penyebab ini yang paling banyak,” terangnya. Dari rekapan PA Kota Malang tahun ini, selama 7 bulan, ada sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi yang lainnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Sementara untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 191 kasus perceraian. Sementara, faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan KDRT. Jika dilihat dari data, dia melanjutkan, kasus KDRT ini ada di nomor 4 tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, selama 7 bulan sudah ada 15 dari kasus KDRT yang berujung pada perceraian. “Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian,” pungkasnya. ulf/mas/rmc MALANG KOTA – Pandemi diduga menjadi pemicu naiknya angka perceraian di Kota Malang. Buktinya, berdasarkan data Pengadilan Agama PA Kota Malang, selama Januari-Juli 2021 PA Kota Malang menangani sebanyak kasus perceraian. Sementara pada Januari-Juli 2020 ada sebanyak kasus perceraian atau ada kenaikan 212 kasus perceraian. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs Chafidz Syafiuddin SH MH mengatakan perceraian ini memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. “Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi,” terang Chafidz Syafiuddin. Bisa jadi peningkatan ini juga karena tercampur dengan kasus di tahun sebelumnya. Yang jelas, beberapa penyebab perceraian itu di antaranya ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk dan judi. Tak hanya itu, ada juga yang mendaftarkan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau enggan dipoligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangannya menjalani hukuman penjara atau bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT. “Tapi yang paling mendominasi ya karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua penyebab ini yang paling banyak,” terangnya. Dari rekapan PA Kota Malang tahun ini, selama 7 bulan, ada sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi yang lainnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Sementara untuk alasan meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 191 kasus perceraian. Sementara, faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan KDRT. Jika dilihat dari data, dia melanjutkan, kasus KDRT ini ada di nomor 4 tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, selama 7 bulan sudah ada 15 dari kasus KDRT yang berujung pada perceraian. “Kekerasan dalam rumah tangga memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian,” pungkasnya. ulf/mas/rmc
LihatJuga. Tinjauan Yuridis Tentang Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Limboto Kabupaten Gorontalo oleh: Syahruddin Nawi, Moh.Roem Dali Terbitan: (2009) ; Efektifitas Upaya Perdamain Dalam Penyelsaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo oleh: Hambali Thalib, Moh.Roem Dali Terbitan: (2009)
Laporan Wartawan Kukuh Kurniawan MALANG - Selama kurun waktu tujuh bulan, mulai dari Januari-Juli 2021, Pengadilan Agama Kota Malang menangani perceraian sebanyak kasus. Angka tersebut relatif meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Dimana pada periode Januari-Juli 2020, Pengadilan Agama PA Kota Malang mencatat ada kasus perceraian. Artinya, ada peningkatan sebanyak 212 kasus perceraian di tahun 2021 ini. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, perceraian memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. "Tapi, adanya peningkatan ini kemungkinan karena juga tercampur dengan kasus tahun sebelumnya," ujarnya kepada Senin 23/8/2021. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti, atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. Baca juga Pengadilan Agama Kota Malang Sosialisasi Penggunaan e-Court, Ini Manfaat dan Keunggulannya "Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi," tambahnya. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa penyebab perceraian. Diantaranya, ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk, narkoba, dan judi. Tidak hanya itu, ada juga yang melakukan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau di poligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangan dihukum penjara, atau bercerai karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. "Tapi yang paling mendominasi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua hal ini yang paling banyak. Sementara, yang urutan tertinggi ke tiga yakni karena meninggalkan salah satu pihak," terangnya. Dari rekapan Pengadilan Agama PA Kota Malang pada tahun 2021 ini, selama 7 bulan, sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi lainnya, karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Lalu untuk alasan meninggalkan salah satu pihak, ada 191 kasus perceraian. "Faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Dilihat dari data, kasus KDRT ini ada di nomor empat tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian," "Pasalnya selama 7 bulan ini, sudah ada 15 kasus KDRT yang berujung pada perceraian. Dan KDRT memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar, dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian," tandasnya.
JalanSunan Giri Jurangombo Selatan Kota Magelang, Jawa Tengah 56123 pamagelang@ 3148500 Layanan pembuatan gugatan/ permohonan secara mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern tanpa biaya Layanan pendaftaran perkara, Taksiran panjar biaya perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online. Beritadan foto terbaru Pengadilan Agama - Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Lumajang, Rata-rata Usia Masih di Bawah 30 Tahun, Ini Jadi Sebab. Daftar Gugatan Cerai di Surabaya Bisa Lewat Kantor Kelurahan, Simak Caranya Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020. Senin

PENDAFTARANPERKARA. Pertama : Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Malang dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua : Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Caramengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan / Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaannya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan ifGdt.
  • hzy19uxkci.pages.dev/323
  • hzy19uxkci.pages.dev/178
  • hzy19uxkci.pages.dev/585
  • hzy19uxkci.pages.dev/539
  • hzy19uxkci.pages.dev/230
  • hzy19uxkci.pages.dev/58
  • hzy19uxkci.pages.dev/268
  • hzy19uxkci.pages.dev/391
  • daftar perceraian pengadilan agama malang