AsetDesa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan MAKALAH PERJANJIAN PENITIPAN BARANG Dosen Pengampu Bapak Arifin Oleh Kelompok 6 1. Fabela Intan Agustin NPM 18010114 2. Lisa Kurnia Ningsih NPM 18010119 3. Yusril Riza Mahendra NPM 18010126 4. Ulfiyana Ambar Sari NPM 18010116 5. Dicky Aldian NPM 18010109 6. Ahmad Hidayat NPM 18010132P 7. Dwi Widya Nanda NPM 18010099 8. Sugiono NPM 18010080 9. Taufiq Ilham Rahmandra NPM 18010125 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH PRINGSEWU – LAMPUNG TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perjanjian Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain dengan syarat ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya 1694 KUHPerdata. Menurut kata-kata pasal tersebut, penitipan adalah suat u perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yang lazimnya adalah konsensual, yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya sepakat tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut 1. Apa itu perjanjian penitipan barang? 2. Apa jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang? C. Tujuan Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Mengetahui perjanjian penitipan barang dalam ranah perikatan. 2. Mengetahui jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang BAB II PEMBAHASAN A. Perjanjian 1. Pengertian Perjanjian Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. 15 Pengertian dari perjanjian dapat ditemukan di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata tentang Perikatan Pasal 1313. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan "suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih." Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata ini tidak jelas. Tidak jelasnya definisi ini disebabkan di dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak atau lebih itu setuju untuk membuat perjanjian. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan perjanjian dan persetujuan itu adalah sama artinya. 17 Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang Untukitu, inilah beberapa bentuk prosedur penanganan check out tamu di hotel secara langsung ataupun sebelum waktunya. Daftar Isi [ show] 1. Prosedur Penanganan Check Out Tamu Perorangan. Berikut ini adalah kondisi jika yang menginap di hotel adalah tamu personal atau individu, inilah prosedur penangan check out untuk tamu personal.
Perawatanatau pemeliharaan barang bukti dilakukan untuk menjamin keutuhan barang bukti. dilakukan oleh petugas dengan cara: a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti;
tamudatang terlalu awal dari jam check in yang ditentukan oleh hotel hal yang harus dilakukan oleh bellboy pada saat menangani penitipan barang yaitu: keluarkan atau buatkan kartu penitipan barang (baggage claim check) tempatkan barang diruang penitipan catat pada buku penitipan barang cocokkan pasangan kartu penitipan bila tamu akan mengambil Deteksidan Cegah Pencurian Oleh Customer 1) Karyawan ikut 'mengamati' customer. 2) Karyawan tanggap akan situasi disekelilingnya. 3) Karyawan suatu bagian ikut 'waspada' terhadap bagian yang lain. 4) Tunjukkan barang seperlunya, bila tidak perlu segera kemasi. 5) Karyawan selalu 'siap' , bukan menjawab "Sebentar, habis ini saya akan kembali" b. Kegiatanpembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan terminal penumpang dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan instansi terkait. Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan insidentil dengan membentuk tim terpadu. kpdc.
  • hzy19uxkci.pages.dev/7
  • hzy19uxkci.pages.dev/348
  • hzy19uxkci.pages.dev/587
  • hzy19uxkci.pages.dev/457
  • hzy19uxkci.pages.dev/573
  • hzy19uxkci.pages.dev/360
  • hzy19uxkci.pages.dev/484
  • hzy19uxkci.pages.dev/98
  • penanganan penitipan barang dilakukan oleh