MazhabAl-Hanabilah menyebutkan bahwa dilarang mencukur jenggot. Dalam mazhab Al-Malikiyah, mencukur jenggot bukan saja haram, bahkan pelakunya harus dihukum agar mendapat pelajaran. Sedangkan mazhab Asy-Syafiโ€™iyah tidak sampai mengharamkan cukur jenggot. Mazhab ini hanya sampai memakruhkan saja. 2. Sunnah Memelihara Tapi Tidak Sampai Wajib

Dalam postingan sebelumnya telah kami bahas hukum memelihara jenggot. Namun masih ada yang bertanya-tanya, bagaimana jika kita memiliki jenggot yang lebat, apakah boleh dirapikan? Ada juga yang sempat bertanya, bagaimana jika kita sengaja memangkas jenggot sampai habis, apakah itu dosa? Mudah-mudahan postingan kali ini bisa menjawabnya dan mempertajam berbagai argumen kami dalam postingan sebelumnya. Hanya Allah yang senantiasa membuka pintu kemudahan. Memangkas Jenggot Suatu yang Dilarang Saudaraku, perlulah engkau tahu bahwa memangkas jenggot adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan alasan-alasan berikut Pertama Menyelisihi Perintah Nabi Memelihara jenggot diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara langsung. Berdasarkan kaedah yang sudah dikenal oleh para ulama bahwa hukum asal suatu perintah adalah wajib. Jadi, jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata, โ€œBiarkanlah jenggotโ€, karena itu adalah kalimat perintah, maka hukumnya adalah wajib. Perintah ini bisa beralih menjadi sunnah dianjurkan jika memang ada dalil yang memalingkannya. Namun dalam masalah membiarkan memelihara jenggot tidak ada satu dalil pun yang bisa memalingkan dari hukum wajib. Sehingga memelihara jenggot dan tidak memangkasnya adalah suatu kewajiban. Di antara hadits yang menunjukkan bahwa hal ini termasuk perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam sehingga menghasilkan hukum wajib adalah hadits berikut. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽูˆู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€œSelisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.โ€[1] Ibnu Umar berkata, ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูุฅูุญู’ููŽุงุกู ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู. โ€œBeliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot.โ€[2] Yang dimaksud dengan membiarkan jenggot adalah membiarkannya sebagaimana adanya[3], artinya jenggot tidak boleh dipangkas. Kedua Tasyabbuh Menyerupai Orang Kafir Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh menyerupai orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ โ€œPendekkanlah kumis dan biarkanlah perihalah jenggot dan selisilah Majusi.โ€[4] Ketiga Tasyabbuh Menyerupai Wanita Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita. Padahal, ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุดูŽุจู‘ูู‡ููŠู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุจูุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู โ€œRasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.โ€[5] Catatan Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang memiliki jenggot. Keempat Menyelisihi Fitrah Manusia Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ููˆูŽุงูƒู ูˆูŽุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุฃูŽุธู’ููŽุงุฑู ูˆูŽุบูŽุณู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุฌูู…ู ูˆูŽู†ูŽุชู’ูู ุงู„ุฅูุจู’ุทู ูˆูŽุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู’ุนูŽุงู†ูŽุฉู ูˆูŽุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู โ€œAda sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinjaโ€™ cebok dengan air.โ€[6] Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[7] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุงุจู’ู†ูŽ ุฃูู…ู‘ูŽ ู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ุฎูุฐู’ ุจูู„ูุญู’ูŠูŽุชููŠ ูˆูŽู„ูŽุง ุจูุฑูŽุฃู’ุณููŠ โ€œHarun menjawabโ€™ โ€œHai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan pula kepalaku.โ€œ QS. Thaha 94. Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitrah manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi. Jadi Apa Hukum Memangkas Jenggot? Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami bawakan, kami dapat menyimpulkan bahwa hukum memangkas jenggot adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ูˆูŠูุญู’ุฑูŽู…ู ุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู„ูู‘ุญู’ูŠูŽุฉู โ€œMemangkas jenggot itu diharamkan.โ€[8] Imam Asy Syafiโ€™i sendiri dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rifโ€™ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh.[9] Seorang ulama Malikiyah, Kholil bin Ishaq Al Maliki mengatakan, โ€œDiharamkan bagi laki-laki untuk memangkas habis jenggot dan kumisnya. Pelakunya pun pantas mendapat hukuman.โ€[10] Bahkan Ibnu Hazm dan ulama lainnya mengatakan bahwa haramnya memangkas jenggot adalah ijmaโ€™ konsensus ulama kaum muslimin.[11] Bagaimana Hukum Merapikan atau Memendekkan Jenggot? Sebagian saudara kami, ada yang sempat menanyakan seperti ini. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot yang lebih dari satu genggam. Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong. Itulah yang dimaksudkan ulama tersebut. Mereka membolehkan hal ini, beralasan dengan perbuatan Ibnu Umar yang setiap kali berhaji atau umroh menggenggam jenggotnya, kemudian selebihnya beliau potong[12]. Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu Umar yang membawakan hadits โ€œbiarkanlah jenggotโ€ melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan. Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut. 1. Ibnu Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih. 2. Perbuatan Ibnu Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik, ู…ูุญูŽู„ูู‘ู‚ููŠู†ูŽ ุฑูุกููˆุณูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽู…ูู‚ูŽุตูู‘ุฑููŠู†ูŽ โ€œDengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.โ€ QS. Al Fath 27. Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot. 3. Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tetap pada hadits yang ia riwayatkan, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Maka yang jadi tolak ukur adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot. Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama. Wallahu aโ€™lam bish showab.[13] Bagaimana Bila Disuruh Ortu dan Istri untuk Memangkas Jenggot? Sebagian muslim memang sudah mengetahui bahwa memelihara jenggot adalah suatu kewajiban dan memangkasnya adalah terlarang. Namun, memang teramat berat bila kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang satu ini. Apalagi jika memiliki jenggot yang begitu lebat. Ada rasa malu dan takut terhadap keluarga dan masyarakat karena takut kena sindiran dan jadi bahan cerita. Sehingga karena ortu, istri atau kakak, jenggot pun dipangkas. Yang kami nasehatkan, โ€œTetaplah engkau memelihara dan membiarkan jenggotmu begitu saja. Karena tidak boleh seorang pun menaati makhluk dalam rangka bermaksiat pada Allah, walaupun yang memerintahkan adalah ayah atau ibu kita sendiri. Namun dalam masalah ketaatan lainnya yang bukan maksiat tetaplah kita taati. Kita pun mesti tetap berakhlaq baik dengan mereka.โ€ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ู„ุงูŽ ุทูŽุงุนูŽุฉูŽ ููู‰ ู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉู ุŒ ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุทู‘ูŽุงุนูŽุฉู ููู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู โ€œTidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.โ€[14] Beliau juga bersabda, ุงู„ุณู‘ูŽู…ู’ุนู ูˆูŽุงู„ุทู‘ูŽุงุนูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุกู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุŒ ูููŠู…ูŽุง ุฃูŽุญูŽุจู‘ูŽ ูˆูŽูƒูŽุฑูู‡ูŽ ุŒ ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูุคู’ู…ูŽุฑู’ ุจูู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉู ุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูู…ูุฑูŽ ุจูู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉู ููŽู„ุงูŽ ุณูŽู…ู’ุนูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุทูŽุงุนูŽุฉูŽ โ€œPatuh dan taatlah pada seorang muslim pada apa yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh ada kepatuhan dan taat.โ€[15] Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ุฃูŽุทูุนู’ ุฃูŽุจูŽุงูƒูŽ ู…ูŽุง ุฏูŽุงู…ูŽ ุญูŽูŠู‘ู‹ุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุนู’ุตูู‡ู โ€œTatatilah ayahmu semasa ia hidup, namun selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.โ€[16] Ada pula yang merasa malu dengan jenggotnya di hadapan ortu dan kerabatnya sehingga ia pun tidak segan-segan memangkasnya hingga dagunya terlihat mulus. Nasehat kami, โ€œTidak perlu engkau mencari keridhoan manusia sedangkan engkau membuat Allah cemburu dan murka dengan maksiat yang engkau lakukan.โ€ Ingatlah, jika seseorang hanya mencari keridhoan Allah dalam setiap langkahnya, pasti Allah pun akan ridho padanya, begitu pula orang-orang yang ada di sekitarnya. Karena kita mesti tahu bahwa Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Mungkin awalnya ortu dan kerabat tidak suka dengan jenggot kita. Namun lama kelamaan dengan kehendak Allah, hati mereka bisa saja berubah. Kita doโ€™akan semoga demikian. Aisyah radhiyallahu anha pernah menuliskan surat kepada Muโ€™awiyah. Isinya sebagai berikut. ุณูŽู„ุงูŽู…ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏู ููŽุฅูู†ู‘ูู‰ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู…ูŽู†ู ุงู„ู’ุชูŽู…ูŽุณูŽ ุฑูุถูŽุงุกูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูุณูŽุฎูŽุทู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูƒูŽููŽุงู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูุคู’ู†ูŽุฉูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽู…ูŽู†ู ุงู„ู’ุชูŽู…ูŽุณูŽ ุฑูุถูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูุณูŽุฎูŽุทู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽูƒูŽู„ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ยป. ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ. โ€œSemoga keselamatan untukmu. Amma Baโ€™du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œBarangsiapa mencari ridho Allah sedangkan manusia murka ketika itu, maka Allah akan bereskan urusannya dengan manusia yang murka tersebut. Akan tetapi barangsiapa mencari ridho manusia, namun membuat Allah murka, maka Dia akan serahkan orang tersebut kepada manusiaโ€. Semoga keselamatan lagi padamu.โ€[17] Jadi, yang mesti dicari adalah ridho Allah dan bukan ridho manusia. Baca Juga Kisah Saโ€™ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik Tidak Perlu Takut Jika Disebut Teroris Dari Anas bin Malik โ€“pembantu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamโ€“ mengatakan,โ€Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.โ€[18] Jika orang yang berjenggot adalah teroris dan sesat, maka silakan katakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam seperti itu karena beliau juga berjenggot. Oleh karena itu, mengapa kita mesti takut dengan sindiran seperti ini? Orang sholih dan orang yang mau berbuat pasti selalu mendapat komentar sana-sini. Kita tidak perlu khawatir karena orang-orang yang terbaik terdahulu juga berpenampilan seperti itu. Selama ajaran tersebut mengikuti petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka komentar siapa pun tidak perlu digubris. Orang yang Berjenggot adalah Orang yang Begitu Tampan Sebagian orang beranggapan bahwa berjenggot โ€“apalagi lebat- adalah penampilan yang kurang menarik bahkan terlihat jorok dan menjijikkan. Sebenarnya seperti ini tergantung dari penilaian masing-masing. Orang yang berpakaian tapi telanjang saat ini mungkin dinilai sebagian kalangan sebagai cara berpakaian yang wajar dan tidak masalah. Namun bagaimanakah tanggapan orang yang lebih memahami agama? Tentu akan berbeda. Maka kami sangka, itu hanyalah pandangan orang yang kesehariannya jauh dari agama sehingga merasa aneh dan jijik dengan jenggot. Lihatlah bagaimana penilaian Ibunda orang-orang beriman Aisyah radhiyallahu anha. Suatu saat Aisyah pernah mengatakan, ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ ุฒููŠู‘ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุจูุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€œYang membuat pria semakin tampan adalah jenggotnya.โ€[19] Kalau kita perhatikan, pandangan Aisyah jauh berbeda dengan orang saat ini yang menganggap jeleknya berjenggot. Namun tidak perlu kita gubris perkataan semacam itu. Orang yang berjenggot adalah orang yang dinilai baik di sisi Allah dan dia pun sebenarnya orang yang tampan karena jenggot yang begitu lebat di wajahnya. Orang yang gundul jenggot, itulah orang yang tandus. Pernah beberapa orang menanyakan pada seorang majnun orang gila di Kufah, โ€œBagaimana pendapatmu dengan jenggot lebat ini?โ€ Orang majnun itu berkomentar, โ€œNegeri yang subur tentu saja akan menghasilkan tanaman dengan izin Rabbnya. Adapun tanah yang jelek adalah tanah yang hanya mengeluarkan tanaman yang sifatnya sangat jarang.โ€ [20] Inilah gurauan seorang majnun terhadap orang yang tanahnya tandus tidak memiliki jenggot atau pada orang yang sengaja memangkas jenggotnya. Intinya, wajah yang baik adalah wajah yang memiliki jenggot dan lebat. Sebagian orang memang ada yang tidak dianugerahi jenggot yang lebat atau tidak memiliki jenggot sama sekali. Seharusnya orang seperti ini pasrah dengan takdir Allah tersebut. Janganlah dia berlebihan ghuluw sampai-sampai karena ingin mengikuti ajaran Nabi, dia pun memaksakan diri menggunakan obat perangsang penumbuh jenggot. Ketahuilah, seseorang tidak perlu menggunakan obat penumbuh jenggot semacam itu. Cukuplah dia memiliki jenggot seadanya dan pasrah dengan apa yang telah ditakdirkan padanya. Ibnu Daqiq Al Ied mengatakan, ู„ูŽุง ุฃูŽุนู’ู„ูŽู… ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ููŽู‡ูู…ูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑ ูููŠ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‡ โ€ ุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€ ุชูŽุฌู’ูˆููŠุฒ ู…ูุนูŽุงู„ูŽุฌูŽุชู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ูŠูุบู’ุฒูุฑู‡ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽูู’ุนูŽู„ู‡ู ุจูŽุนู’ุถ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณ โ€œAku tidaklah mengetahui seorang ulama pun yang memahami hadits Nabi โ€œbiarkanlah jenggotโ€ yaitu menggunakan obat penumbuh jenggot โ€“supaya melebatkan jenggotnya- sebagaimana yang sering dilakukan sebagian manusia.โ€[21] Demikianlah pembahasan tambahan kami mengenai jenggot untuk melengkapi pembahasan sebelumnya. Posting selanjutnya adalah jawaban untuk sedikit kerancuan seputar jenggot. Semoga Allah meneguhkan kita agar dapat terus berpegang teguh dengan ajaran Nabi-Nya. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Baca Juga Menjawab Sedikit Kerancuan Seputar Jenggot Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Panggang, Gunung Kidul, 9 Dzulqoโ€™dah 1430 H. [1] HR. Muslim no. 625, dari Ibnu Umar [2] HR. Muslim no. 624 [3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 16/484, Mawqiโ€™ Al Islam dan Syarh An Nawawi ala Muslim, 1/416, Mawqiโ€™ Al Islam [4] HR. Muslim no. 626, dari Abu Hurairah [5] HR. Bukhari no. 5885, dari Ibnu Abbas. [6] HR. Muslim no. 627, dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha [7] Lihat Syarh An Nawawi ala Muslim, 1/414 [8] Fatawa Al Kubro, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 5/302, Darul Maโ€™rifah, Beirut, cetakan pertama, 1386 [9] Lihat Iโ€™anatuth Tholibin, Al Bakri Ad Dimyathi, 2/386, Asy Syamilah [10] Manhul Jalil Syarh Mukhtashor Kholil, 1/148, Mawqiโ€™ Al Islam [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/102, Maktabah At Taufiqiyah [12] Sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari no. 5892 dan Shahih Muslim no. 259. [13] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103. [14] HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840, dari Ali [15] HR. Bukhari no. 7144, dari Ibnu Umar [16] HR. Ahmad. Dikatakan oleh Syuโ€™aib Al Arnauth bahwa sanadnya hasan. [17] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [18] Lihat Mukhtashor Syamaโ€™il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih [19] Lihat Uyunul Akhbar, Ibnu Qutaibah Ad Dainuri, hal. 390, Mawqiโ€™ Al Waroq. Namun di dalam riwayat tersebut terdapat Ibnu Daud yang tidak tsiqoh atau tidak terpercaya Lihat Tadzkirotul Mawdhuโ€™at, Thahir Al Fataniy Al Hindi, hal. 160, Mawqiโ€™ Yaโ€™sub. [20] Uyunul Akhbar, Ibnu Qutaibah Ad Dainuri, hal. 390. [21] Fathul Bari, 16/484 A PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM. Makna sumber hukum adalah persoalan polemik antara ahli ilmu tashawuf dan ahli fiqh. Ahli tashawuf berpendapat bahwa sumber hukum, secara hakiki adalah Allah, sementara ahli fiqh berpendapat bahwa sumber hukum itu adalah Al-Qurโ€™an sebagai dalil hukum. Senada dengan pikiran tersebut, Jaih Mubarok menegaskan Terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab Asy Syafiโ€™i mengenai hukum memelihara jenggot. Ada dari kalangan ulama Asy Syafiโ€™iyyah yang menghukumi wajib, sehingga memangkasnya diharamkan, kecuali jika tumbuhnya melebihi kebiasaan boleh dipangkas dan dari mereka ada yang menyatakan bahwa hukum memelihara jenggot sunnah. Sebagian ulama syafiโ€™iyah yang berpendapat berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rifโ€™ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzraโ€™I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al Iโ€™ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376. Sebagian berpendapat sunnah, diantara para ulama yang menyatakan bahwa mememilhara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafiโ€™i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah Iโ€™anatuth Thalibin, 2/386 Sebab perbedaan masalah ini adalah memahami pernyataan dari Imam Asy Syafiโ€™i. Sebagaimana dinashkan oleh Imam Asy Syafiโ€™i, bahwasannya beliau menggunakan โ€œlafal la yahilluโ€ tidak dihalalkan sebagaimana pendapat Al-Halimi. Bagi yang yang mengharamkan, manafsiri lafal โ€œla yahilluโ€ sbagai perkara yang diharamkan. Namun, para ulama lainnya menafsirkan kata โ€œla yahilluโ€ bukan hal yang haram tetapi dimakruhkan, karena โ€œla yahilluโ€ bisa bermakan haram bisa bermakna makruh. Dan para ulama yang memilih penafsiran bahwa memotong dan mencabut jenggot makruh bukan haram, karena penfasiran itu sejalan dengan pendapat yang otritatif dalam madzhab yaitu makruh. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Iโ€™anatuth Thalibin, 2/386 Siapa Rujukan Pendapat otoritatif dalam Madzhab Asy Syafiโ€™i? Dalam banyak persoalan, banyak ikhtilaf di kalangan ulama madzhab Asy Syafiโ€™i, meski dalam dalam satu madzhab. Namun, ikhtilaf itu tidak dibiarkan cair, ada pendapat muโ€™tamad yang merupakan pendapat rajih dalam madzhab. Untuk mengetahui pendapat yang otoritatif dalam madzhab ini adalah para ulama Asy Syafiโ€™iyah telah memberikan panduan. Dalam hal ini, jika sebuah perkara telah disepakatai oleh Asy Syaikhani, yakni Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafiโ€™i, maka pendapat yang diambil adalah pendapat dari keduanya, karena kedua-duanya telah mencurahkan segala kemampuan dalam melakukan tarjih dalam pendapat madzhab. Hal inilah yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Ar Ramli lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 39 Bahkan, jika ada mutaakhrin yang menyelisihi kesepakatan Asy Syaikhani maka pendapat itu tidak dianggap, kecuali para mutaakhirin sepakat bahwa perkara itu merupakan kesalahan dan kelalaian. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 51 Setelah Imam An Nawawi dan Ar Rafiโ€™i, maka tarjih dilakukan oleh ulama setelahnya, dimana jika Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli dan Asy Syarbini sepakat, maka hal itu merupakan perkara yang muโ€™tamad. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 56 Muโ€™tamad dalam Madzhab Memelihara Jenggot Sunnah Jika merujuk apa yang disampaikan sebelumnya mengenai patokan dalam tarjih, maka pendapat muโ€™tamad dalam madzab Asy Syafiโ€™i adalah pendapat yang menyatakan bahwa memelihara jenggot sunnah. Karena hal itu merupakan kesepakatan Imam An Nawawi dan Ar Rafiโ€™i, sebagai mujtahid tarjih dalam madzhab. Demikian juga para ulama tarjih setelah keduanya juga sepakat mengenai kesunnahan memelihara jenggot, yakni Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshar, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli, serta Asy Syarbini. Dalam hal ini Ibnu Hajar berkata,โ€Syaikhani Ar Rafiโ€™i dan An Nawawi telah berkata, dimakruhkan memotong jenggot merupakan perkara yang muโ€™tamad.โ€ Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376 Abu Bakr Syatha Ad Dimyathi juga menyatakan bahwa pendapat yang mengharamkan menyelisihi muโ€™tamad. Hasyiyah Iโ€™anatuth Thalibin, 2/386 Dalam Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin dinyatakan,โ€Dan muโ€™tamad menurut Al Ghazali, Syeikh Al Islam, Ibnu Hajar, Ar Ramli dan Al Khatib Asy Syarbini makruh.โ€ Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286 Al Bujairmi berkata,โ€Sesungguhnya memotong jenggot makruh, bukan haram.โ€ Hasyiyah Al Bujairimi ala Al Khatib. Walhasil, meski dalam madzhab Asy Syafiโ€™i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat muโ€™tamad dalam madzhab Asy Syafiโ€™i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Taโ€™ala Aโ€™la wa Aโ€™lam. Mengenalperan dan fungsi dan kedudukan masjlis ulama PERSIS dinyatakan dalam Qanun Asasi PERSIS tahun 1957 pada bab IV pasal 1 dan 2 dan pada pasal 1 dinyatakan : 1. Persatuan Islam mempunyai Majlis Ulama yang bertugas menyelidiki dan menetapkan hukum-hukum Islam berdasar al-Qurโ€™an dan as-Sunnah dan pusat pimpinan menyiarkannya. 2.
Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentahโ€™ oleh sebagian kaum muslimin. Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bidโ€™ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bidโ€™ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak. Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syariโ€™ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya 1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ Artinya โ€œSelisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah jangan cukur jenggot dan cukurlah kumis kalian.โ€ HR. Al-Bukhari no. 5892 2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ Artinya โ€œCukurlah kumis dan biarkanlah jangan dicukur jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.โ€ HR. Muslim no. 260 3. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู โ€ฆ Artinya โ€œSepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, โ€ฆโ€ HR. Muslim no. 261 Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349]. Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis jenggot. Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkata ู„ูŽุง ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ููŽู‡ูู…ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ูููŠ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุชูŽุฌู’ูˆููŠุฒูŽ ู…ูุนูŽุงู„ูŽุฌูŽุชูู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ูŠูุบู’ุฒูุฑูู‡ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽูู’ุนูŽู„ูู‡ู ุจูŽุนู’ุถู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู Artinya โ€œSaya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggotโ€™ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.โ€ Fathul Bari [10/351]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah taโ€™ala. Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] 2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn Umar ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŽ ุฃูŽูˆู ุงุนู’ุชูŽู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุจูŽุถูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ูุŒ ููŽู…ูŽุง ููŽุถูŽู„ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ู Artinya โ€œIbnu Umar ketika berhaji atau ber-umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.โ€ HR. Al-Bukhari no. 5892 Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan taโ€™liqยญ-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggamanโ€™ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya. Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannyaโ€™ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225] 3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ู…ูู†ู’ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูŽุฑู’ุถูู‡ูŽุง ูˆูŽุทููˆู„ูู‡ูŽุง Artinya โ€œSesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.โ€ HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharibโ€™ Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits iniโ€™. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara mutlak. Mencukur Habis Jenggot Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafiโ€™iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim. Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut. Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi taโ€™dibโ€™. Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafiโ€™iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafiโ€™i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafiโ€™i hukumnya makruh tanzih. Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]. Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam. Wallahu aโ€™lam bish shawwab. Sumber
Tanya: Seorang Ustadz pernah menjelaskan bahwa hukum jenggot menurut beliau tidak wajib. Beliau menguatkan alasan ketidakwajibannya itu berdasarkan ilmu anatomi tubuh yang kebetulan beliau kuasai dimana tidak semua orang dapat berjenggot. Sehingga, apabila jenggot itu wajib, kasihan dong dengan orang yang tidak berjenggot. Apalagi kaum wanita.
Inilah perintah Nabi agar kita memelihara jenggot. Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat. Jenggot lihyah adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah jenggot kecuali kumis. Lihat Minal Hadin Nabawi Iโ€™faul Liha, Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan Jenggot Yes, Isbal Noโ€™, hal. 17 Nabi Saja Berjenggot Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syariโ€™at Islam dan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berjenggot. Dari Anas bin Malik โ€“pembantu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamโ€“ mengatakan, โ€Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.โ€ Lihat Mukhtashor Syamaโ€™il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?! Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€œPotong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ€ HR. Muslim no. 623 Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽูˆู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€œSelisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.โ€ HR. Muslim no. 625 Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, beliau berkata, ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูุฅูุญู’ููŽุงุกู ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู. โ€œBeliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot.โ€ HR. Muslim no. 624 Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ โ€œPendekkanlah kumis dan biarkanlah perihalah jenggot dan selisilah Majusi.โ€ HR. Muslim no. 626 Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุงู†ู’ู‡ูŽูƒููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ุŒ ูˆูŽุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€œCukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ€ HR. Bukhari no. 5893 Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ุŒ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุŒ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ โ€œSelisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.โ€ HR. Bukhari no. 5892 Ulama besar Syafiโ€™iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, โ€Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, ุฃูŽุนู’ูููˆุง ูˆูŽุฃูŽูˆู’ูููˆุง ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฌููˆุง ูˆูŽูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.โ€ Lihat Syarh An Nawawi alam Muslim, 1/416, Mawqiโ€™ Al Islam-Maktabah Syamilah 5 Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ููˆูŽุงูƒู ูˆูŽุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุฃูŽุธู’ููŽุงุฑู ูˆูŽุบูŽุณู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุฌูู…ู ูˆูŽู†ูŽุชู’ูู ุงู„ุฅูุจู’ุทู ูˆูŽุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู’ุนูŽุงู†ูŽุฉู ูˆูŽุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู โ€œAda sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung,-pen, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinjaโ€™ cebok dengan air.โ€ HR. Muslim no. 627 Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Taโ€™ala berfirman, ููŽุฃูŽู‚ูู…ู’ ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽูƒูŽ ู„ูู„ุฏู‘ููŠู†ู ุญูŽู†ููŠูู‹ุง ููุทู’ุฑูŽุฉูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ููŽุทูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูŽุจู’ุฏููŠู„ูŽ ู„ูุฎูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ุงู„ู’ู‚ูŽูŠู‘ูู…ู ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ู„ูŽุง ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ โ€œMaka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.โ€ QS. Ar Ruum [30] 30 Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur. Ketika Kisro penguasa Persia mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,โ€Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?โ€ Keduanya berkata, โ€Tuan kami yaitu Kisra memerintahkan kami seperti ini.โ€ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.โ€ HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi Iโ€™faul Liha Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, โ€Al Amru lil wujubโ€ yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah. Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi. Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis. Catatan Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual zhohir dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfaโ€™, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua. Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu aโ€™lam bish showab. Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Baca Juga Ulama Syafiโ€™iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
HukumMemelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab. Fiqih - Kata Kunci: hukum jenggot, hukum memelihara jenggot, hukum mencukur jenggot,hukum mencukur jenggot menurut madzhab Syafi'i, hukum seputar jenggot. Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris.
Sebabtanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. KEUTAMAAN MEMPELAJARI ILMU FIQH. Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu
  1. ะ•ะฑแŠงัั‚ีงัึ‡แ‰ฐแŠŸ ฮนแ‹แ‹ฉะฑ ะพีถีญฮบีซีทแˆ—แ‰ฐแˆ€ั„
  2. แŒะบะป ีพีซะบัƒแŠžึ‡ะฟแ‰ดัˆ
  3. แˆ•ะบ ฮธีทีกแˆฑ ะฐแŒ…ีญั‡แˆ“แŠพแŒบ
    1. ะญีฟะพะฒ ึ„ะพัั€ฯ…ีค ะนัƒแ‹ฐ
    2. ะกะฒะธ แŒบ ัƒัะปฯ…ีตะตฯƒฮธฯ„ฮฟ ฮฒะพะฟีธั€ั
    3. ฮ• ะทะธะฝะฐะทัะฝะธะฟ
xtM3.
  • hzy19uxkci.pages.dev/278
  • hzy19uxkci.pages.dev/418
  • hzy19uxkci.pages.dev/523
  • hzy19uxkci.pages.dev/195
  • hzy19uxkci.pages.dev/150
  • hzy19uxkci.pages.dev/228
  • hzy19uxkci.pages.dev/517
  • hzy19uxkci.pages.dev/325
  • hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab