Inilah perintah Nabi agar kita memelihara jenggot. Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat. Jenggot lihyah adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah jenggot kecuali kumis. Lihat Minal Hadin Nabawi Iโfaul Liha, Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan Jenggot Yes, Isbal Noโ, hal. 17 Nabi Saja Berjenggot Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syariโat Islam dan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berjenggot. Dari Anas bin Malik โpembantu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamโ mengatakan, โRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.โ Lihat Mukhtashor Syamaโil Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?! Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฃูุญููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ููุฃูุนููููุง ุงููููุญูู โPotong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ HR. Muslim no. 623 Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุงูููููุง ุงููู
ูุดูุฑูููููู ุฃูุญููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ููุฃููููููุง ุงููููุญูู โSelisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.โ HR. Muslim no. 625 Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, beliau berkata, ุฃูููููู ุฃูู
ูุฑู ุจูุฅูุญูููุงุกู ุงูุดููููุงุฑูุจู ููุฅูุนูููุงุกู ุงููููุญูููุฉู. โBeliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot.โ HR. Muslim no. 624 Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฌูุฒูููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ููุฃูุฑูุฎููุง ุงููููุญูู ุฎูุงูููููุง ุงููู
ูุฌููุณู โPendekkanlah kumis dan biarkanlah perihalah jenggot dan selisilah Majusi.โ HR. Muslim no. 626 Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุงูููููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ุ ููุฃูุนููููุง ุงููููุญูู โCukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ HR. Bukhari no. 5893 Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูุงูููููุง ุงููู
ูุดูุฑูููููู ุ ูููููุฑููุง ุงููููุญูู ุ ููุฃูุญููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู โSelisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.โ HR. Bukhari no. 5892 Ulama besar Syafiโiyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, โKesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, ุฃูุนููููุง ููุฃููููููุง ููุฃูุฑูุฎููุง ููุฃูุฑูุฌููุง ูููููููุฑููุง Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.โ Lihat Syarh An Nawawi alam Muslim, 1/416, Mawqiโ Al Islam-Maktabah Syamilah 5 Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุนูุดูุฑู ู
ููู ุงููููุทูุฑูุฉู ููุตูู ุงูุดููุงุฑูุจู ููุฅูุนูููุงุกู ุงููููุญูููุฉู ููุงูุณููููุงูู ููุงุณูุชูููุดูุงูู ุงููู
ูุงุกู ููููุตูู ุงูุฃูุธูููุงุฑู ููุบูุณููู ุงููุจูุฑูุงุฌูู
ู ููููุชููู ุงูุฅูุจูุทู ููุญููููู ุงููุนูุงููุฉู ููุงููุชูููุงุตู ุงููู
ูุงุกู โAda sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung,-pen, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinjaโ cebok dengan air.โ HR. Muslim no. 627 Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Taโala berfirman, ููุฃูููู
ู ููุฌููููู ูููุฏููููู ุญููููููุง ููุทูุฑูุฉู ุงูููููู ุงูููุชูู ููุทูุฑู ุงููููุงุณู ุนูููููููุง ููุง ุชูุจูุฏูููู ููุฎููููู ุงูููููู ุฐููููู ุงูุฏููููู ุงูููููููู
ู ููููููููู ุฃูููุซูุฑู ุงููููุงุณู ููุง ููุนูููู
ูููู โMaka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.โ QS. Ar Ruum [30] 30 Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur. Ketika Kisro penguasa Persia mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,โCelaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?โ Keduanya berkata, โTuan kami yaitu Kisra memerintahkan kami seperti ini.โ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โAkan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.โ HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi Iโfaul Liha Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, โAl Amru lil wujubโ yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah. Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi. Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis. Catatan Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual zhohir dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfaโ, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua. Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu aโlam bish showab. Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Baca Juga Ulama Syafiโiyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
HukumMemelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab. Fiqih - Kata Kunci: hukum jenggot, hukum memelihara jenggot, hukum mencukur jenggot,hukum mencukur jenggot menurut madzhab Syafi'i, hukum seputar jenggot. Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris.Sebabtanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. KEUTAMAAN MEMPELAJARI ILMU FIQH. Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu
- ะะฑแงััีงัึแฐแ ฮนแแฉะฑ ะพีถีญฮบีซีทแแฐแั
- แะบะป ีพีซะบัแึะฟแดั
- แะบ ฮธีทีกแฑ ะฐแ
ีญัแแพแบ
- ะญีฟะพะฒ ึะพััฯ ีค ะนัแฐ
- ะกะฒะธ แบ ััะปฯ ีตะตฯฮธฯฮฟ ฮฒะพะฟีธัั
- ฮ ะทะธะฝะฐะทัะฝะธะฟ