- Berbakti kepada orang tua atau birrul walidain tidak saja harus dilakukan semasa mereka masih hidup, bahkan setelah keduanya meninggal dunia seorang anak masih diharuskan melakukan amal baik kepada almarhum. Islam mengajarkan beberapa cara untuk tetap berbakti kepada kedua orang tua walau sudah meninggal dunia. Merujuk laman NU Online, disebutkan oleh KH Asyhari Abta sebuah hadis saat seorang sahabat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam bertanya bagaimana cara berbakti pada orang tuanya yang telah wafat. Rasulullah SAW menjawab ada 5 cara yaitu Pertama dengan mendoakan orang tua yang sudah meninggal. Kedua dengan memintakan ampun kepada Allah Subhanahu wata’ala agar dosa orang tua bisa dihapuskan. Ketiga dengan menunaikan janji atau utang orang tua yang belum ditunaikan. Keempat dengan menyambung silaturahmi kepada kerabat orang tua. Kelima dengan memuliakan teman orang tua. Dalil bahwa doa anak salih bisa memberi kebaikan kepada orang tua yang telah meninggal adalah seperti berikut “Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya.” HR. Muslim 1631. Dalil lainnya yang dapat dijadikan landasan amal, merujuk pada laman sumber belajar adalah hadis seperti berikut“Kami pernah berada pada suatu majelis bersama Nabi SAW, seorang bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah, apakah ada sisa kebajikan yang dapat aku perbuat setelah kedua orang tuaku meninggal dunia?” Rasulullah SAW bersabda “Ya, ada empat hal mendoakan dan memintakan ampun untuk keduanya, menepati / melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman kedua orang tua dan bersilaturahim yang engkau tiada mendapatkan kasih sayang kecuali karena kedua orang tua.” Selain cara berbakti untuk orang tua yang telah meninggal dari yang telah diajarkan pada hadis di atas, buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/MA juga mengajarkan beberapa hal seperti di bawah ini 1. Merawat jenazah mereka yakni sesuai tata cara memperlakukan jenazah muslim yakni memandikan, mengkafani, mensalatkan juga menguburkan. 2. Menunaikan wasiat almarhum/almarhumah jika ada, serta menyelesaikan hak orang lain yang belum ditunaikan oleh orang tua seperti utang atau janji. 3. Menyambung silaturahmi atau hubungan kekerabatan kepada teman, saudara dan rekan-rekan orang tua. Dalilnya adalah seperti di bawah ini “Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezkinya, maka hendaknya ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menyambug silaturrahim kekerabatan.” HR. Ahmad. Juga sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, merujuk laman UII “Seorang pria datang kepada Rasululla shallallahu alaihi wa sallam, ia berkata, “wahai Rasulullah, saya telah melakukan dosa besar, apakah masih ada taubat untukku?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kamu masih memiliki kedua orang tua?” “Tidak,” “Apakah kamu memiliki khalah saudari ibu?” “Iya,” “Kalau begitu berbuat baiklah kepadanya!” HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban, dishahihkan olejh Syekh Al-Albani. 4. Meneruskan cita-cita atau harapan yang bernilai kebaikan, semisal membangun masjid atau menyantuni anak yatim piatu yang dirintis oleh kedua orang tua. 5. Mendoakan almarhum atau almarhumah serta meminta ampun atas dosa-dosa juga Doa Birrul Walidain untuk Orang Tua Arab, Latin dan Terjemahannya Ayat Al-Qur'an Tentang Menyayangi Orang Tua - Sosial Budaya Kontributor Cicik NovitaPenulis Cicik NovitaEditor Dhita KoesnoAdabeberapa amalan yang tidak terputus setelah meninggal dunia. Di antaranya adalah sedekah jariyah dan anak shalih yang mendoakan untuknya. Pada dasarnya, setiap orang akan mendapatkan pahala dari amalnya masing-masing, kecuali beberapa amalan yang disebutkan dalam dalil bahwa pahalanya bisa diteruskan kepada orang lain seperti amalan yang 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID SBE8iWIlh0EaD_XFzyOztJ01etPWHgwU6K3t7fXGMui2K998dZUq2w== 4 Menghajikan atau mengumrohkan Orang yang masih hidup juga bisa menghajikan atau mengumrohkan orang yang sudah tidak mampu (termasuk yang sudah meninggal). Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa haji dulu untuk diri sendiri, kemudian baru menghajikan orang lain. *** Editor: Fajrin Raharjo. Sumber: Portal Jember. Tags
MENGHAJIKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGALPertanyaan. Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya Ada seseorang yang berusia 25 tahun, dia meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji. Bolehkah kita menghajikannya ? Cukupkah dengan haji saja tanpa umrah, sementara dia punya harta ?Jawaban. Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِAda seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu bertanya “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab “Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”[1]Beliau Shallallahu alaihi wa sallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan kendaraan-red, bolehkah saya menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab “Hajikanlah bapakmu !”Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadits Imam al-Bukhâri, Muslim, Abu Dâwud, at-Tirmidzi dan Imam Ahmad-red.عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْDari Abu Razîn al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam lalu mengatakan “Sesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan.” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia.”وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَAl-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ` Ketua Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/88[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa’I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183; Home /A9. Fiqih Ibadah6 Haji.../Menghajikan Orang yang Sudah...
92cn.