JAWABAN Hukumnya boleh dan sah mengumrohkan atau membiayai umroh ibu/bapak atau orang lain walaupun diri sendiri belum pernah melaksanakan umroh. Keabsahan umrah itu terletak pada terpenuhinya syarat dan rukun umrah, bukan pada siapa yang membiayai ongkos umrah. Karena, dalam syarat umrah tidak ada poin yang menyatakan harus atas biaya sendiri.
Advertisements Mungkin orang tua atau saudara Anda tidak seberuntung Anda yang masih bisa umroh semasa hidupnya, atau masih bisa umroh saat sehat. Banyak dari orang tua kita yang tidak sempat mencicipi lezatnya ibadah haji ataupun umroh. Namun, Anda bisa melakukan ibadah haji dan umroh untuk mereka. Kegiatan ini biasa disebut badal haji atau badal haji atau badal umroh bisa dilakukan bukan hanya untuk orang yang sudah meninggal, tetapi juga untuk orang yang sudah tua renta dan sakit-sakitan sehingga sudah tidak memungkinkan untuk pergi ke haji dan badal umroh memiliki sayarat yang sama, tetapi untuk tahapannya tentu ibadah haji dan umroh memiliki tahapan yang Juga Sebelum Berangkat Umroh, Baiknya Mencari Paket-paket Umroh dengan Harga merangkum, badal atau mengumrohkan orang lain sebenarnya tidak ada dalil langsung yang menyebutkan kebolehannya. Namun, para ulama terdahulu mengqiyaskannya dengan hukum badal haji. Badal haji memiliki dalil yang jelas dari hadist Rasulullah salallahu’alayhi wa ratusan paket umroh dari >30 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di !Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik an Syubrumah aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”Ia menjawab, “Belum.”Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” HR. Abu Daud, no. 1811 di sahihkan oleh Syaikh Al-AlbaniPara fuqaha ahli fiqih secara umum membolehkan menunaikan umroh untuk orang lain karena umroh sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umroh sama-sama ibadah badan dan harta. Namun beberapa ulama besar berbeda mengenai rincian Juga Badal Biasa Dilakukan saat Ibadah Haji dan Umroh, Berikut Perbedaan antara Ibadah Haji dengan Ibadah dan Ketentuan Badal Umroh1. Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umroh orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.”Punya rencana untuk pergi umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda, lihat cara mudahnya di sini. 2. Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal Membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara hukum wajibnya berhaji atau umroh hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial. Jadi jika yang dibadalkan haji atau umrohnya itu miskin tidak mampu dilihat dari hartanya, maka gugur kewajibannya. Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik Orang yang membadalkan umroh harus yang telah menunaikan umroh terlebih badal haji, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya jadi tamu istimewa Allah? Yuk temukan paket umroh terbaik cuma di Wanita boleh membadalkan umroh pria, begitupun bagi anak perempuan yang ingin membadalkan umroh ayahnya yang sudah meninggal, sah hukumnya. Begitupun anak laki-laki yang membadalkan umroh ibunya yang sudah Tidak boleh membadalkan umroh dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ini banyak biro badal haji dan umroh dari Indonesia yang ada di Mekkah membuka jasa badal. Namun, dalam rangka bisnis, untuk menekan biaya, sebagian mereka membadal haji dan umrohkan sekaligus dua sampai 10 orang. Hal tersebut tentunya keluar dari batas syariat. Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji dan Juga Mau Ibadah Umroh? Ini Waktu Terbaik untuk Ibadah Umroh. Tata Cara Badal UmrohDalam melaksanakan badal umroh, Anda diharuskan beribadah umroh dahulu untuk diri sendiri. Mulai dari urutan ihram umroh dari miqot yang Anda lewati. Kemudian, jika Anda telah menyempurnakan umroh untuk diri Anda, dengan thawaf dan sa’i serta memendekkan rambut, maka Anda dapat keluar ke Tan’im atau tempat lainnya di tanah halal di luar tanah haram.Kemudian Anda ihram umroh untuk orang yang dibadalkan umrohnya tersebut. Semisal ayah Anda, maka lafadz ihram umroh atau niat umroh yang diucapkan ialah, “Labbaika Allahumma bi Umratin an Abii.” Kemudian Anda thawaf dan sa’i serta memendekkan rambut lagi. Anda tidak diwajibkan kembali ke miqot untuk ihram umroh untuk ayah Anda. Temukan ratusan paket umroh dari >50 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di dewan fatwa Saudi Arabia terdahulu, Syekh Bin Baz berkata, “Jika Anda ingin menunaikan umroh untuk diri Anda dan untuk orang lain yang telah meninggal dunia, atau untuk orang yang sudah tidak mampu fisiknya, maka yang wajib Anda lakukan adalah Anda ihram dari miqot yang Anda lewati. Jika Anda selesai melakukan amalan umroh atau haji, maka tidak mengapa bagi anda untuk umroh untuk diri Anda dari tanah halal terdekat. Seperti Tan’im, Ja’ronah, dan tidak diharuskan kembali ke miqot. Karena dahulu Aisyah radhiallahu anha melakukan ihram umroh dari miqot Madinah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada. Setelah selesai melaksanakan haji dan umrohnya, dia minta izin kepada Nabi untuk melakukan umroh secara tersendiri tidak digabung dengan haji.Maka Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan saudaranya Abdurrahman untuk mengantarkannya pergi ke Tan’im, kemudian dia umroh setelah haji. Beliau tidak memerintahkannya untuk kembali ke miqot. Sebelumnya dia telah memasukkan niat ke dalam umrohnya yang ihramnya dia lakukan di miqot, berdasarkan perintah Raslullah shallallahu alaihi wa sallam, karena dia mengaami haidh sebelum menunaikan amalan umrohnya.
RasulullahSAW menjawab, Ya (HR Jamaah) Pendapat Para Ulama Tentang Badal Haji. Dengan adanya dalil-dalil di atas, maka kebolehan melakukan haji untuk orang lain ini didukung oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah Ibnul Mubarak, Al-Imam Asy-Syafi`i, Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbalrahimahumullah. Syarat Harus Sudah Haji.
Pertanyaan Seorang ibu dan anak laki-lakinya keduanya ingin mengumrahkan ayahnya yang sudah meninggal dunia secara bersamaan dan pada umrah yang sama, apakah yang demikian itu dibolehkan ? Teks Jawaban dibolehkan bagi dua orang untuk mengumrahkan satu orang , meskipun dalam waktu yang bersamaan, dengan cara masing-masing dari keduanya melaksanakan umrah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang tersebut. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata “Jika seseorang mewakilkan kepada dua orang untuk haji Islam haji yang wajib dan haji nadzar atau sunnah, maka siapapun dari kedua orang tersebut yang pertama kali melakukan ihram maka hal itulah yang dianggap haji Islam yang wajib, dan haji dari yang lainnya dianggap haji sunnah atau haji nadzar; karena ihram pertama itu tidak dianggap kecuali untuk haji Islam, demikian juga yang terjadi jika diwakili”. Al Mughni 3/104 Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata “Pertanyaan Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain yang lebih dari satu orang dalam satu tahun ?”. Jawaban “Boleh, namun jika mewakilkan kepada dua orang atau lebih, maka dari yang mana yang diangggap haji wajibnya ?”, Jawaban “Dari yang telah berihram pertama kali, dan ihram dari orang kedua dianggap sunnah”. Asy Syarhul Mumti’ 7/33 Atas dasar itulah maka dibolehkan bagi anda berdua untuk mengumrahkan orang yang sudah meninggal dunia dalam waktu yang bersamaan, dengan catatan masing-masing dari anda berdua melaksanakan umrah secara terpisah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia” Wallahu A’lam.
Danyang tidak mampun ini ada dua model (1) sudah meninggal dunia dan (2) Kedelapan: Apa yang berlaku pada haji berlaku juga pada umroh, karenanya disyaratkan juga bagi orang yang hendak mengumrohkan orang lain hendaknya ia sendiri telah umroh. Karena asalnya hukum yang berlaku bagi haji berlaku pula bagi umroh hingga ada dalil yang membedakan.
Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal / Badal Umroh – Mengerjakan umroh adalah impian bagi setiap umat Muslim. Ibadah ini menjadi tujuan utama bagi mereka yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan-Nya. Umroh merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan dengan berkunjung ke kota suci Mekah dan melaksanakan serangkaian ritual ibadah tertentu. Dalam mengerjakan umroh, umat Muslim dapat merasakan keindahan spiritual dan kesakralan dari ibadah ini. Akan tetapi masih banyak keluarga atau saudara kita yang belum beruntung untuk melaksanakan ibadah umrah karena berbagai hal misalnya yang orang tuanya sudah tua dan sering sakit-sakitan atau bahkan sudah meninggal. Kita diperbolehkan untuk mengumrohkan mereka, tidak hanya untuk yang masih hidup tapi juga bisa untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini disebut sebagai badal umroh. Badal umroh merupakan ibadah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia atau berhalangan untuk menjalankan ibadah umroh secara langsung. Ibadah badal umrah menjadi pilihan bagi orang-orang yang ingin menjalankan ibadah umroh namun mengalami keterbatasan. Syarat dan Ketentuan Badal Umroh Ada syarat dan ketentuan jika Anda ingin mengumrohkan orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, berikut rinciannya Orang yang ingin melakukan badal umroh haruslah seorang muslim. Selain itu orang yang mewakilkan tersebut harus sudah pernah beribadah umroh untuk dirinya sendiri. Orang yang ingin diumrohkan harus dalam kondisi tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal. Bukan karena tidak mampu secara harta, karena ibadah umrah merupakan ibadah sunnah yang di khususkan untuk orang yang mampu secara finansial. Orang yang ingin melakukan badal umroh harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk mewakili orang yang sudah meninggal dunia atau berhalangan menjalankan ibadah umroh. Pria boleh mengumrohkan wanita, begitu juga sebaliknya. Tidak boleh mengumrohkan dua atau lebih orang dalam satu pelaksanaan. Selanjutnya ada tata cara sebelum mengumrohkan orang yang meninggal untuk perlu dipahami dan dilakukan dengan benar agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi orang yang telah meninggal dunia. 1. Mencari Wakil yang Dapat Dipercaya Langkah pertama dalam melakukan badal umroh adalah mencari seseorang yang dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah umroh sebagai pengganti atau wakil dari orang yang telah meninggal dunia. Pilihlah seseorang yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang tata cara pelaksanaan ibadah umroh dan memiliki kemampuan fisik yang cukup untuk menunaikannya. 2. Mendaftarkan Orang yang Melaksanakan Badal Umroh Setelah menemukan wakil yang tepat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan orang tersebut untuk melaksanakan badal umroh. Pastikan bahwa dokumen dan biaya yang dibutuhkan telah diserahkan kepada wakil tersebut. Dokumen yang dibutuhkan biasanya meliputi paspor, visa, dan dokumen lain yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci. 3. Memastikan Wakil Memahami Tata Cara Pelaksanaan Umroh Pastikan bahwa orang yang ditunjuk sebagai wakil telah memahami tata cara pelaksanaan ibadah umroh dengan baik dan memiliki kemampuan fisik yang memadai untuk menunaikan ibadah tersebut. Ada baiknya melakukan briefing atau pengenalan singkat tentang tata cara pelaksanaan umroh agar wakil tidak bingung saat melakukan ibadah umroh sebagai pengganti atau wakil. 4. Membaca Niat Badal Umroh Saat melakukan ibadah umroh sebagai pengganti atau wakil, bacalah niat badal umroh untuk orang yang telah meninggal dunia. Niat badal umroh harus dibaca dengan tulus dan ikhlas agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi orang yang telah meninggal dunia. Berikut adalah niat untuk membadalkan umroh 5. Melaksanakan Ibadah Umroh Setelah memenuhi syarat-syarat dan memastikan bahwa wakil telah memahami tata cara pelaksanaan umroh, wakil dapat melaksanakan ibadah umroh sebagai pengganti atau wakil dari orang yang telah meninggal dunia. Saat melakukan ibadah umroh, pastikan untuk mematuhi tata cara pelaksanaan umroh yang telah dipahami sebelumnya. 6. Membaca Doa Untuk Orang yang Sudah Meninggal Jangan lupa untuk selalu memanjatkan doa untuk orang yang telah meninggal dunia, sehingga ia dapat mendapatkan keberkahan dan rahmat dari Allah SWT. Doa untuk orang yang sudah meninggal dapat membantu menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan selama hidupnya. Sekarang ini sudah banyak travel perjalanan umrah yang menyediakan layanan badal umroh bersertifikat. Untuk biayanya jauh lebih murah daripada biaya umroh pada umumnya, dan biasanya pihak travel menyediakan wakil yang sudah berpengalaman. Keutamaan Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal 1. Mengabulkan Permintaan Orang yang Telah Meninggal Kita dapat membantu mengabulkan permintaan orang yang telah meninggal dunia untuk melaksanakan ibadah umroh. Sebagai contoh, jika ada seseorang yang selama hidupnya tidak dapat melaksanakan umroh karena alasan kesehatan atau keuangan, kita bisa menjadi wakilnya untuk menunaikan ibadah umroh. Dengan melakukan hal ini, kita turut membantu mengabulkan permintaan orang yang telah meninggal tersebut. 2. Menambah Pahala dan Kebaikan Keutamaan selanjutnya dari badal umroh adalah dapat meningkatkan pahala bagi orang yang sudah meninggal. Ketika seseorang meninggal, amal ibadah yang dapat dilakukan oleh keluarga atau kerabat adalah dengan mendoakan dan mengingatkan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan oleh orang tersebut. 3. Mempererat Hubungan Dengan Sesama Dengan Badal Umroh, kita membantu sesama muslim dalam menunaikan ibadah yang telah diinginkan sebelumnya. Hal ini dapat mempererat hubungan dan meningkatkan solidaritas di antara sesama muslim. Dengan saling membantu dan mendukung dalam melakukan ibadah, kita bisa memperkuat tali persaudaraan. 4. Merupakan Amal Jariyah Badal Umrah dapat menjadi amal jariyah karena orang yang telah meninggal dunia akan terus mendapatkan pahala dari ibadah umroh yang dilakukan oleh pengganti atau wakilnya. Sebagai contoh, jika ada seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan wasiat untuk melakukan umroh sebagai amal jariyah, maka ibadah umroh yang dilakukan melalui badal umroh akan dihitung sebagai amal untuk orang tersebut meskipun ia telah meninggal dunia. 5. Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan Melaksanakan Badal Umroh dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Kita membantu orang lain untuk menunaikan ibadah umroh yang merupakan salah satu bentuk ibadah. Dengan melakukan ibadah ini, kita bisa memperkuat hubungan kita dengan Allah SWT dan merasa lebih dekat dengan-Nya. 6. Menghapuskan Dosa Seperti yang diketahui, manusia akan bertanggung jawab atas segala amal perbuatannya di dunia di hadapan Allah SWT. Namun, dengan melakukan badal umroh, dosa-dosa yang dilakukan oleh orang yang telah meninggal dapat dihapuskan. Itulah penjelasan bagaimana cara mengumrohkan orang yang sudah meninggal dunia. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda yang ingin mengumrohkan seseorang yang meninggal dunia. Tapi ternyata, ibu istri saya sudah meninggal berati saya akan mengumrohkan bapak dan keluarganya jumlahnya 16 orang," ucapnya. Lantas pertemuannya dengan keluarga Fia, sempat tidak mendapat jawaban.
- Berbakti kepada orang tua atau birrul walidain tidak saja harus dilakukan semasa mereka masih hidup, bahkan setelah keduanya meninggal dunia seorang anak masih diharuskan melakukan amal baik kepada almarhum. Islam mengajarkan beberapa cara untuk tetap berbakti kepada kedua orang tua walau sudah meninggal dunia. Merujuk laman NU Online, disebutkan oleh KH Asyhari Abta sebuah hadis saat seorang sahabat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam bertanya bagaimana cara berbakti pada orang tuanya yang telah wafat. Rasulullah SAW menjawab ada 5 cara yaitu Pertama dengan mendoakan orang tua yang sudah meninggal. Kedua dengan memintakan ampun kepada Allah Subhanahu wata’ala agar dosa orang tua bisa dihapuskan. Ketiga dengan menunaikan janji atau utang orang tua yang belum ditunaikan. Keempat dengan menyambung silaturahmi kepada kerabat orang tua. Kelima dengan memuliakan teman orang tua. Dalil bahwa doa anak salih bisa memberi kebaikan kepada orang tua yang telah meninggal adalah seperti berikut “Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya.” HR. Muslim 1631. Dalil lainnya yang dapat dijadikan landasan amal, merujuk pada laman sumber belajar adalah hadis seperti berikut“Kami pernah berada pada suatu majelis bersama Nabi SAW, seorang bertanya kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah, apakah ada sisa kebajikan yang dapat aku perbuat setelah kedua orang tuaku meninggal dunia?” Rasulullah SAW bersabda “Ya, ada empat hal mendoakan dan memintakan ampun untuk keduanya, menepati / melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman kedua orang tua dan bersilaturahim yang engkau tiada mendapatkan kasih sayang kecuali karena kedua orang tua.” Selain cara berbakti untuk orang tua yang telah meninggal dari yang telah diajarkan pada hadis di atas, buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/MA juga mengajarkan beberapa hal seperti di bawah ini 1. Merawat jenazah mereka yakni sesuai tata cara memperlakukan jenazah muslim yakni memandikan, mengkafani, mensalatkan juga menguburkan. 2. Menunaikan wasiat almarhum/almarhumah jika ada, serta menyelesaikan hak orang lain yang belum ditunaikan oleh orang tua seperti utang atau janji. 3. Menyambung silaturahmi atau hubungan kekerabatan kepada teman, saudara dan rekan-rekan orang tua. Dalilnya adalah seperti di bawah ini “Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezkinya, maka hendaknya ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menyambug silaturrahim kekerabatan.” HR. Ahmad. Juga sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, merujuk laman UII “Seorang pria datang kepada Rasululla shallallahu alaihi wa sallam, ia berkata, “wahai Rasulullah, saya telah melakukan dosa besar, apakah masih ada taubat untukku?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kamu masih memiliki kedua orang tua?” “Tidak,” “Apakah kamu memiliki khalah saudari ibu?” “Iya,” “Kalau begitu berbuat baiklah kepadanya!” HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban, dishahihkan olejh Syekh Al-Albani. 4. Meneruskan cita-cita atau harapan yang bernilai kebaikan, semisal membangun masjid atau menyantuni anak yatim piatu yang dirintis oleh kedua orang tua. 5. Mendoakan almarhum atau almarhumah serta meminta ampun atas dosa-dosa juga Doa Birrul Walidain untuk Orang Tua Arab, Latin dan Terjemahannya Ayat Al-Qur'an Tentang Menyayangi Orang Tua - Sosial Budaya Kontributor Cicik NovitaPenulis Cicik NovitaEditor Dhita Koesno
Adabeberapa amalan yang tidak terputus setelah meninggal dunia. Di antaranya adalah sedekah jariyah dan anak shalih yang mendoakan untuknya. Pada dasarnya, setiap orang akan mendapatkan pahala dari amalnya masing-masing, kecuali beberapa amalan yang disebutkan dalam dalil bahwa pahalanya bisa diteruskan kepada orang lain seperti amalan yang 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID SBE8iWIlh0EaD_XFzyOztJ01etPWHgwU6K3t7fXGMui2K998dZUq2w== 4 Menghajikan atau mengumrohkan Orang yang masih hidup juga bisa menghajikan atau mengumrohkan orang yang sudah tidak mampu (termasuk yang sudah meninggal). Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa haji dulu untuk diri sendiri, kemudian baru menghajikan orang lain. *** Editor: Fajrin Raharjo. Sumber: Portal Jember. Tags
MENGHAJIKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGALPertanyaan. Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya Ada seseorang yang berusia 25 tahun, dia meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji. Bolehkah kita menghajikannya ? Cukupkah dengan haji saja tanpa umrah, sementara dia punya harta ?Jawaban. Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِAda seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu bertanya “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab “Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”[1]Beliau Shallallahu alaihi wa sallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan kendaraan-red, bolehkah saya menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab “Hajikanlah bapakmu !”Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadits Imam al-Bukhâri, Muslim, Abu Dâwud, at-Tirmidzi dan Imam Ahmad-red.عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْDari Abu Razîn al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam lalu mengatakan “Sesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan.” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia.”وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَAl-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ` Ketua Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/88[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa’I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183; Home /A9. Fiqih Ibadah6 Haji.../Menghajikan Orang yang Sudah...
92cn.
  • hzy19uxkci.pages.dev/45
  • hzy19uxkci.pages.dev/14
  • hzy19uxkci.pages.dev/310
  • hzy19uxkci.pages.dev/16
  • hzy19uxkci.pages.dev/118
  • hzy19uxkci.pages.dev/190
  • hzy19uxkci.pages.dev/431
  • hzy19uxkci.pages.dev/542
  • mengumrohkan orang yang sudah meninggal